Perlindungan PMI Setelah Masa Kerja Berakhir
Perlindungan PMI Setelah Masa Kerja Berakhir merupakan bentuk jaminan keselamatan dan pemenuhan hak legal yang wajib di dapatkan oleh Pekerja Migran Indonesia seusai menyelesaikan masa kontrak kerja di luar negeri. Proses purna penempatan tidak hanya berfokus pada pemulangan fisik ke Tanah Air, melainkan juga mencakup penanganan hak keuangan, pengurusan kepabeanan, serta jaminan integrasi sosial. Oleh … Read more