Ketentuan Perizinan bagi Perusahaan Penempatan PMI
Ketentuan Perizinan bagi Perusahaan Penempatan PMI ditetapkan sebagai acuan regulasi utama untuk menjamin kepastian hukum serta pelindungan bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Oleh karena itu, seluruh mekanisme operasional penempatan mewajibkan kepemilikan izin resmi dari instansi pemerintah berwenang. Melalui penerapan aturan yang ketat, tata kelola badan usaha di sesuaikan dengan standar keselamatan kerja internasional. … Read more